Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Diprotes karena Merokok Saat Rapat Paripurna

Kompas.com - 20/04/2016, 15:54 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sikap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang merokok di ruang sidang paripurna ketika menunggu jalannya sidang paripurna beragendakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2015 Sumut dikritik. Sedikitnya, ada lima anggota Dewan yang merokok saat itu.

"Ini sudah berulang kali terjadi, walaupun sudah ada larangan merokok di situ. Terakhir, anggota Komisi A DPRD Sumut yang kedapatan mengisap rokoknya saat memimpin rapat, tak peduli orang sekitarnya," kata Koordinator Jaringan Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Elisabeth, Rabu (20/4/2016).

Eli mengatakan, sikap buruk para wakil rakyat ini sudah melanggar Pergub Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perkantoran di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatara Utara, dan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014.

Gedung Dewan merupakan tempat bekerja yang ditetapkan sebagai salah satu kawasan tanpa rokok (KTR).

"Ruang rapat dilengkapi AC, artinya tidak diperbolehkan merokok. Kami akan menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut untuk memberikan sanksi dan teguran keras, serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat melalui media cetak yang ada di Kota Medan," ucapnya.

Menurut dia, mereka sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum terhadap peraturan terkait KTR, bukan malah mempertontonkan sikap melanggar hukum dan peraturan yang dibuat sendiri.

"Kalau mau merokok, silakan, tetapi ada aturannya. Merokoklah di ruang khusus untuk perokok, atau keluar gedung. Merokok bukan HAM, tetapi setiap orang berhak mendapatkan lingkungan dan kualitas udara yang baik dan bersih, tidak tercemar asap rokok. Saya harap, kejadian ini tidak terus terulang, apalagi di tujuh KTR lain yang ada di Kota Medan," tutur Eli.

Tanda larangan

Sutrisno Pangaribuan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, mengatakan, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR berisi tentang keharusan adanya pengumuman dan tanda larangan merokok di setiap pintu masuk, pintu kerja, ruang-ruang rapat, dan tempat-tempat strategis yang mudah terbaca.

"Maka, terkait hal itu, siapa pun dilarang merokok di ruang sidang paripurna, baik ketika sidang berlangsung maupun saat istirahat. Sebab, tindakan di dalam ruang sidang ataupun ruang rapat alat kelengkapan tidak hanya diatur dalam tata tertib DPRD, tetapi juga ketentuan lain, yaitu peraturan daerah dan peraturan wali kota tentang KTR," kata Sutrisno.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, kesadaran dari pimpinan dan semua anggota Dewan dibutuhkan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Dia mengingatkan agar Sekretaris DPRD sebagai penanggung jawab gedung DPRD membuat tanda larangan merokok tersebut.

"Kami minta dibuat alat deteksi asap atau api, jadi begitu ada orang yang merokok, alarm akan berbunyi. Kami berharap, kejadian tersebut menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali," kata laki-laki yang sudah berhenti merokok sejak tiga tahun lalu itu.

"Kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelenggara pemerintah daerah, seperti DPRD, sehingga menjadi contoh yang akan diikuti oleh masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, ketika dihubungi, Sekretaris Dewan DPRD Sumut Toman Nababan tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com