Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gaji Kurang, Oknum PNS Ini Jadi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 19/04/2016, 20:44 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas dari Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial YH (33), karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu.

YH yang merupakan staf di kantor Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Buton Utara (Butur) diciduk polisi pada saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pembeli di pelabuhan Ereke, Butur.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 3 sachet narkoba jenis sabu siap edar, alat timbangan digital beserta uang sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Setelah ditangkap, YH kemudian digelandang ke Mapolda Sultra untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, YH beralasan terpaksa menjual narkoba lantaran gajinya sebagai PNS dianggap kurang.

Kepala Sub Dit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu membenarkan penangkapan oknum PNS itu. Tersangka, kata Kadimu, merupakan target operasi (TO), dan pihaknya berhasil menangkap YH setelah menerima laporan masyarakat yang mulai resah dengan semakin maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

"Kita amankan tersangka dalam operasi Bersinar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (16/4/2016) kemarin. Tim kemudian langsung menuju Butur dan langsung melakukan penyelidikan. Hari Minggu sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti," ungkapnya, Selasa (19/4/2016).

Tersangka akan dijerat Pasal 114 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com