BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - PS, seorang pensiunan polisi ditangkap lantaran menimbun pupuk oplosan yang diduga ilegal.
Penangkapan terhadap PS dilakukan pada Kamis (14/4/2016) di sebuah gudang penggilingan padi di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Kasi Intel Korem 043/Gatam Letkol Edwin Gunawan pada Sabtu (18/4/2016) menjelaskan, ada 40 ton pupuk yang disita.
"Penangkapan ini berdasarkan pengaduan masyarakat di Lampung Timur yang resah dengan peredaran pupuk palsu," katanya.
Kemudian pihaknya melakukan pendalaman informasi dan pada gudang tersebut sering terlihat aktivitas bongkar muat pupuk.
Keterangan dari pemilik gudang bahwa pupuk tersebut merupakan titipan dari seorang purnawirawan Polri. Tim langsung mengonfirmasi pada oknum pensiunan Polri itu, dan membenarkan bahwa pupuk tersebut adalah miliknya.
"Dia sempat mengaku pupuk yang didistribusikannya resmi. Namun saat kami mintai surat-suratnya tidak bisa menunjukkan," ujarnya.
Semua barang bukti hingga kini masih berada di gudang di Desa Raman Aji dan sudah dilakukan penyegelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.