Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berduaan dengan Istri Orang di Kamar Kos, Seorang Polisi Ditikam

Kompas.com - 15/04/2016, 05:18 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Berduaan dengan istri orang di dalam kamar, seorang anggota polisi berinisial Bripka LMI menjadi korban penikaman.

Pelaku berinisial MF (26), tak lain adalah suami dari wanita yang berduaan bersama Bripka LMI di dalam kamar kos korban.

"Iya, benar (peristiwa itu). TKP di kamar kos korban di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo," kata Kasat Reskrim Polres Buton AKP Diki Kurniawan, Kamis (14/4/2016).

Pelaku MF sudah lama mencurigai hubungan gelap antara istrinya dengan korban. MF mendapatkan informasi bila istrinya tengah berduaan dengan LMI di dalam kamar kos anggota polisi yang saat ini bertugas di Polres Buton, Sulawesi Tenggara.

Pelaku pun langsung menuju ke tempat kos korban dan menggedor pintu kamar korban. Setelah korban LMI membuka pintu, pelaku melihat istrinya di dalam kamar.

MF pun tak dapat mengendalikan diri, langsung memukul korban. Keduanya pun terlibat perkelahian.

Pelaku MF kemudian mendapatkan pisau dapur langsung menghujamkannya ke punggung korban. Korban kemudian mendorong pelaku hingga keluar.

Penghuni kos lain yang juga anggota polisi melihat peristiwa ini langsung segera mengamankan pelaku. Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD Buton, yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Murhum Kota Baubau.

"Pelaku sudah kami tahan. Pelaku akan kami kenakan pasal KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucap Diki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com