Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Album VCD Bajakan Bisa Rugikan Industri Musik Rp 200 Juta

Kompas.com - 13/04/2016, 18:06 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menyatakan perang terhadap pelaku pembajakan dan penggandaan video compact disc mulai tahun 2016. Sebagai langkah awal, dua pelaku pembajakan VCD diringkus.

Dua pelaku yang ditangkap polisi adalah Hosen Dawafi, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, dan Anton Arifin asal Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo Ajun Komisaris Polisi Mobri RP menjelaskan, Hosen ditangkap di rumahnya. Dari tempat itu, polisi membawa barang bukti berupa 750 keping VCD kosong, 200 keping VCD bajakan, 65 VCD asli, 25 lembar sampul VCD bajakan, laptop, scanner, dan lainnya.

Anto juga ditangkap di rumahnya. Barang bukti di sita berupa puluhan VCD bajakan dan yang kosong, ada juga sampul VCD dengan logo Asosiasi Penyalur Dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).

"Keduanya kami tangkap atas laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak APPRI," kata Mobri di Mapolres Probolinggo, Rabu (13/4/2016).

Ia menambahkan, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 113 ayat 4 UU No. 28/2014 tengan Hak Cipta, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mobri menghimbau agar masyarakat tidak membeli kaset VCD bajakan, karena Negara dan pelaku industri musik mengalami kerugian.

"Negara rugi karena tidak mendapatkan pajak dari VCD bajakan. Pelaku industri musik juga rugi karena tak bisa menikmati royalti dan penghasilan dari karyanya. Jika kaset VCD bajakan dibiarkan, kerugian berjumlah sangat besar," katanya.

Penangkapan pelaku pembajakan VCD bajakan di Jawa Timur, kata Mobri, pertama kali dilakukan oleh Polres Probolinggo pada tahun ini.

Ia berjanji akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pembajakan atau penggandaan VCD.

Ditemui di Mapolres Probolinggo, Ketua Umum APPRI Sandi mengatakan bahwa pembajakan satu album VCD akan merugikan pelaku industri musik hingga Rp 200 juta. Dari tangan kedua pelaku pembajakan VCD, polisi mengamankan 50 album VCD bajakan.

"Anggota APPRI dulu beranggotakan 112 produser. Kini tinggal sedikit karena maraknya pembajakan dan penggandaan VCD. Banyak yang kolaps alias gulung tikar," kata Sandi.

"Probolinggo ini semua produk musik bisa masuk, dangdut Madura, koplo, musik pop, semuanya masuk. Kita terus memerangi pembajakan VCD," kata Sandi.

Hosen mengaku menggandakan VCD untuk menafkahi keluarga. Dalam sehari, dia bisa menggandakan 20 keping VCD. Satu keping VCD bajakan itu dijual Rp 8.000-Rp 9.000.

"Per keping saya untung Rp 6.000," kata dia.

Ia mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis tersebut secara otodidak. Namun, proses penggandaan kaset sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Barang bukti VCD bajakan yang digelar di Mapolres berupa kaset VCD/DVD musik dangdut, dangdut Madura, dangdut Jawa, album religi, lagu anak-anak, musik pop, musik barat, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com