Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Upaya Bupati Tasik Cegah Kuitansi Bodong di Instansi Pemerintah

Kompas.com - 12/04/2016, 12:44 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum memperluas kewenangan Inspektorat di wilayahnya untuk memeriksa pengelolaan keuangan terhadap dinas atau lembaga di Kabupaten Tasikmalaya.

Langkah ini sebagai salah satu gebrakan di masa kepemimpinannya yang kedua kalinya, dalam memberantas pegawai nakal yang memakai kuitansi bodong atau palsu.

"Jadi teknisnya sebelum diperiksa oleh BPK dan BPKP, Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu tentang tata kelola keuangan di seluruh instansi pemerintahan daerah. Ini sebagai upaya mencegah adanya manipulasi kuitansi bodong atau manipulasi SPJ di setiap instansi," jelas Uu kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).

Sebelumnya bupati telah menandatangani Internal Audit Charter atau Piagam Audit Intern di halaman Gedung Setda Pemkab Tasikmalaya bersama Kepala Kepala Inspektorat Iwan Saputra. Langkah ini sebagai bukti keseriusannya dalam mengubah sistem tata kelola pemerintahan, terutama berkenaan pengelolaan keuangan.

Uu menegaskan, upaya ini sebagai keberaniannya dalam berinovasi untuk melakukan perubahan.

"Memang harus berani jika ingin melakukan perubahan, ini merupakan audit internal. Jadi nanti akan terungkap dan menjadi temuan nyata untuk diproses ke tahapan lebih tinggi atau diperiksa oleh BPK," kata Uu.

Sekarang ini, pihaknya masih terus menyosialisasikan kepada seluruh instansi terkait aturan barunya ini. Selanjutnya, seluruh instansi di Kabupaten Tasikmalaya wajib diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat.

"Saya menargetkan dengan keputusan ini maka tidak ada lagi teguran dari BPK, rekomendasi yang menyatakan laporan keuangan lemah, selain memang untuk target bisa meraih kembali WTP tahun mendatang," tambah Uu.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Tasikmalaya Iwan Saputra mengatakan, dengan piagam itu, kewenangannya akan bisa mendapatkan akses informasi lebih baik berkenaan dengan tata kelola sebuah SKPD, mulai sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, personel, dan lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan audit.

Namun di sisi lain, dengan piagam itu pula maka bisa memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas, pencapaian tugas pemerintah.

"Kemudian juga kami bisa memberikan peringatan dini serta masukan berkenaan tata kelola sebuah intansi, termasuk juga upaya pencegahan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan," kata Iwan.

"Menurut saya ini merupakan langkah berani dari pimpinan dan harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Ini juga merupakan sebuah gebrakan nyata dari perubahan yang sering digembor-gemborkan selama ini," lanjut dia.

Dengan piagam ini pula Inspektorat naik dari level Initial ke level Infrastructur pada tahun 2017 mendatang serta mendapatkan Quality Assurance oleh BPKP hingga target tahun 2019 mendatang mendapatkan level Integrated.

Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dan keuangan Pemkab Tasikmalaya akan lebih baik, dengan memperketat dan mempersempit celah tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com