Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Bantah Cabut Moratorium Pembangunan Hotel

Kompas.com - 11/04/2016, 15:51 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali masih memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin dan pembangunan akomodasi (hotel berbintang dan hotel melati) di kawasan Bali Selatan meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar.

Moratorium tersebut sesuai surat nomor 570/1665/BPM tertanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.

"Pak Gubernur secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan moratorium, dan tetap berpedoman pada surat moratorium yang diterbitkan pada tahun 2010 lalu,"kata Karo Humas Setda Pemprov Bali Dewa Made Mahendra Putra dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin (11/4/2016).

Pemprov Bali mengeluarkan rilis hari ini karena pemberitaan beberapa media yang mengatakan bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah mencabut moratorium.

Meskipun sudah ada kajian dari Universitas Udayana (UNUD) bahwa pembangunan hotel di kawasan Kabupaten Badung bisa dilakukan tahun 2016 dan Kota Denpasar pada tahun 2017, bukan berarti moratorium tersebut tidak berlaku.

"Harus ada surat resmi ke BKPN kalau ada perubahan kebijakan. Ini perlu diluruskan karena merupakan hal yang sensitif dan telah memantik reaksi sejumlah pihak," tegasnya.

Dalam surat permohonan moratorium tersebut dijelaskan alasannya karena data dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali sebagian besar terfokus di kawasan Bali Selatan.

Data total 130 ribu kamar hotel di Bali, 90 ribu diantaranya terdapat di Bali Selatan. Dan Pemprov Bali tetap mengedepankan keseimbangan pembangunan kawasan Bali Selatan dan Bali Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com