Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Pupuk Diduga Ilegal di Cikembar dan Jampang Tengah

Kompas.com - 10/04/2016, 17:22 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pasca-pengungkapan peredaran pupuk diduga ilegal seberat 136 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini, empat pabrik pupuk di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, telah diamankan petugas kepolisian.

Dari empat pabrik itu, tiga pabrik di antaranya berada di wilayah Kecamatan Cikembar dan satu pabrik di wilayah Kecamatan Jampang Tengah. Kini di keempat pabrik pupuk ilegal itu telah dipasangi garis polisi dan sudah tidak ada kegiatan.

(Baca juga Mentan Inspeksi Temuan Pupuk Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok)

Pantauan Kompas.com di salah satu lokasi pabrik pupuk Kampung Cibodas RT 1 RW 4, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, kondisinya tampak sepi.

Di lokasi ini terdapat dua bangunan sederhana dan terbuka dengan pondasi memanfaatkan tiang kayu.

Kedua bangunan itu sudah dipasangi police line yang mengelilingi kedua bangunan tersebut. Tidak ada kegiatan di sana, hanya saja terdapat lampu menyala.

Untuk memasuki ke dalam tempat pembuatan pabrik pun harus melalui pintu portal bertuliskan "Awas paku".

Pabrik pupuk yang memanfaatkan lahan dengan luas sekitar 300 meter persegi ini dekat dengan ruas Jalan Raya Sukabumi-Cikembar-Palabuhanratu Km 13.

Jaraknya diperkirakan hanya sekitar 30 meter. Tidak jauh dari lokasi pabrik terdapat permukiman penduduk.

"Lahan ini milik Bu Dewi yang disewakan kepada orang lain, tapi saya enggak tahu siapa namanya. Disewakan sekitar enam bulanan yang lalu," kata Jarot, salah seorang warga kampung setempat, Minggu (10/4/2016).

Jarot mengetahui bahwa lahan tersebut memang digunakan untuk pembuatan pupuk organik oleh penyewanya. Namun, dia tidak mengetahui pasti hasil produksi pupuk tersebut diedarkan ke daerah mana. Hanya saja untuk alat transportasi menggunakan mobil truk jenis colt diesel.

"Saya kaget, saya tahu bila pabrik ini berperkara juga dari anggota polisi dari Jakarta yang datang ke sini beberapa hari lalu. Informasinya dari polisi saat itu hanya administrasi saja," aku Jarot.

Kepala Polsek Cikembar, Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi Djoko Supono menuturkan, beberapa hari lalu aparat Polres Tanjung Priok, Jakarta, mengamankan beberapa kontainer berisi pupuk ilegal yang berasal dari Sukabumi.

Polres Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Cikembar untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di wilayah hukum Polsek Cikembar, terdapat tiga pabrik dan Polsek Jampang Tengah ada satu pabrik.

Para tersangka sudah diamankan di Polres Tanjung Priok berikut barang buktinya. Kini di seluruh pabrik sudah dipasangi garis polisi dan sudah tidak ada aktivitas pekerja.

"Semuanya sudah dipasangi police line agar tidak ada kegiatan lagi," tutur Djoko kepada Kompas.com saat ditemui di Polsek Cikembar, Jalan Raya Sukabumi-Cikembar-Palabuhanratu Kilometer 18.

Terkait informasi pembuatan pupuk diduga ilegal sejak 2007, Djoko mengatakan bahwa beberapa tahun yang lalu sudah ada yang ditangkap dan diproses. Perkaranya juga langsung ditangani Polri.

"Dulu memang sudah ada penangkapan seperti ini dan sudah di proses di Mabes Polri. Namun kembali bersembunyi-sembunyi membuat lagi dan akhirnya tertangkap lagi," jawab Djoko yang baru setahun menjadi Kapolsek Cikembar ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com