Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi "Bersinar", Polda Kalbar Tahan 72 Tersangka Narkoba

Kompas.com - 07/04/2016, 05:35 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan 72 tersangka dalam operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang digelar mulai 21 Maret hingga 6 April 2016.

Operasi "Bersinar" merupakan operasi kepolisian yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. Sasarannya adalah para pengguna, kurir, pengedar serta jaringan sindikat narkoba.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya bidang represif atau penindakan dan penegakkan hukum saja, tetapi juga upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

"Dalam operasi ini, kegiatan yang dilakukan meliputi kampanye yang dilaksanakan secara langsung, melalui media massa dan kegiatan kampanye lain berupa pembagian brosur, pamflet, stiker, spanduk dan lain-lain," kata Arief dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/4/2016).

Arief menambahkan, total kegiatan kampanye yang telah dilakukan Polda Kalbar serta jajaran polresta dan polres mencapai 3.414 kegiatan. Dengan rincian, kampanye secara langsung 2.780 kegiatan, melalui media massa 43 kegiatan dan media lainnya sebanyak 591 kegiatan.

“Kegiatan kampanye yang telah digalakkan ini berhasil mendudukkan Polda Kalbar menjadi peringkat 1 dari 33 Polda seluruh Indonesia dalam kategori jumlah kegiatan terbanyak,” ujar Arief.

Selain kampanye pencegahan narkoba, polisi juga melakukan patroli dan razia. Total patroli dan razia yang telah dilakukan Polda Kalbar serta jajaran Polresta dan Polres mencapai 2.031 kegiatan.

“Segala upaya preemtif dan preventif yang telah galakkan ini berdampak terhadap penurunan penyalahgunaan narkoba dan peredarannya di wilayah Polda Kalbar," katanya.

Selain menahan 72 tersangka, dalam operasi tersebut, Polda Kalbar juga menyita barang bukti uang tunai dengan total Rp 12,7 juta, narkoba jenis sabu seberat 0,1814 kilogram, serta 24 butir ekstasi.

Pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 17 hari ini, tambah Arief, berlandaskan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Program Prioritas Kapolri tentang Pemberantasan Narkoba.

“Seluruh satuan kerja Polda Kalbar, Polresta dan Polres serta seluruh Polsek jajaran Polda Kalbar sebagai pelaksananya,” pungkas Arief.

Kompas TV Pelajar SMU Edarkan Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com