Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Tahanan Diotopsi, Anggota Polres Luwu Segera Diperiksa

Kompas.com - 07/04/2016, 01:27 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jenazah tahanan Polres Luwu, Jufrianto yang disangka terlibat kasus penadahan motor curian, diotopsi setelah tim dokter RS Bhayangkara mendapat persetujuan dari keluarganya.

Otopsi sempat ditunda karena dokter independen dari keluarga korban sibuk dan tidak bisa hadir.

Namun, keluarga korban memercayai dokter lain dalam tim dokter forensik RS Bhayangkara sehingga akhirnya jenazah diotopsi.

Adik korban, Sugeng, mengatakan tim dokter akan mengeluarkan keputusan sekitar 7 hari ke depan. Hasil otopsi itu ditunggu untuk mengetahui pasti penyebab kematian kakaknya.

"Dari fisik luar, banyak bekas luka. Sekarang pihak keluarga fokus dulu ke proses pemakaman Jufrianto. Jenazah kakak saya dimakamkan di kampung halaman di Kabupaten Luwu," kata Sugeng kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2016).

Sementara itu, Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jendral Polisi Pudji Hartanto Iskandar menegaskan bahwa penyelidikan kematian itu dilakukan secara profesional sesuai prosedur.

Dalam proses penyelidikan, otopsi jenazah Jufrianto wajib dilakukan.

"Propam Polda Sulselbar juga akan memeriksa anggota. Hasil otopsi sebagai tindak lanjut proses," kata Pudji.

Pudji mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.

Jufrianto yang diduga sebagai pelaku penadah motor curian tewas mengenaskan di dalam sel tahanan Polres Luwu dengan luka di sekujur tubuhnya.

(Baca Tahanan Tewas di Sel dengan Tubuh Penuh Luka)

Jenazahnya dibawa keluarga ke Makassar untuk diotopsi dan saat ini masih berada di RS Bhayangkara, Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com