Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.482 Lembaga Keuangan Mikro di Jatim Terancam Pidana

Kompas.com - 05/04/2016, 07:11 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Timur (Jatim) masih banyak yang belum berbadan hukum. Dari 1.500 LKM yang ada di seluruh Jawa Timur, baru dua LKM yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di antara dua LKM yang sudah mengantongi izin dari OJK itu adalah Lembaga Keuangan Syariah LKM Anggrek dan Lembaga Keuangan Syariah LKM Al Ummahat. Kedua LKM itu berada di Mojokerto.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, semua LKM harus memiliki izin dari OJK. Jika tidak, LKM bakal dikenakan sanksi pidana paling singkat lima tahun penjara.

Kepala OJK Malang, Indra Krisna mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan LKM di Jawa Timur belum memiliki izin. Salah satunya adalah disebabkan oleh pihak internal LKM tersebut.

"Mungkin, karena permasalahan internal. Kalau koperasi kan biasanya ada 20 anggota. Mungkin tidak semuanya ingin beralih," katanya dalam Seminar Nasional OJK Wide, Fungsi, Pengawasan, Pengaturan dan Perlindungan di Finna Golf Kabupaten Pasuruan, Senin (4/4/2016).

Dijelaskan Krisna, LKM yang belum memiliki izin sedianya sudah harus dikenankan sanksi. Namun, Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang LKM yang harusnya berlaku sejak 8 Januari 2016, diundur ke 8 Januari 2018.

"Undang-undang itu kan berlaku sejak dua tahun setelah ditetapkan. Nah, sekarang diperpanjang lagi ke tahun 2018," jelasnya.

Diharapkan, sebelum pemberlakuan undang-undang tersebut pada tahun 2018 nanti, semua LKM yang ada di Jawa Timur sudah memiliki izin dari OJK.

"Saya berharap tidak seperti itu (tidak memiliki izin)," ungkapnya.

Untuk mendorong LKM memiliki izin OJK itu, pihaknya mengaku siap melakukan pendampingan. Termasuk sudah menyiapkan contoh anggaran dasar dan surat-surat lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com