Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD yang Befoto Syur dengan Perempuan Terancam Dipecat

Kompas.com - 30/03/2016, 17:38 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pamekasan asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) berinisial IS terancam dicopot dari jabatannya setelah kasus foto syurnya bersama seorang perempuan berinisial AD dan penelantaran mantan istrinya berinisial AF beserta anak kandungnya, merebak ke publik.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, Musyaffa Rouf saat ditemui di Pamekasan, Rabu (30/3/2016), menjelaskan, jika perbuatan yang dilakukan IS terbukti dan sesuai fakta, maka yang bersangkutan bisa dicopot dari keanggotaan DPRD Pamekasan.

"Sanksinya bisa Penggantian Antar Waktu (PAW) jika semua informasi yang ada sesuai fakta dan bukti," terang Musyaffa Rouf.

Pria yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini menambahkan, sebelum sanksi PAW dijatuhkan, seharusnya Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Pamekasan segera mengambil sikap dengan cara menggelar rapat pengurus bersama dengan para ulama PPP. Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran moral dan merusak citra partai, bisa diambil keputusan.

"Sampai saat ini saya belum menerima laporan baik lisan ataupun tertulis dari DPC PPP Pamekasan. Saya tunggu secepatnya laporan tersebut," imbuh Musyaffa.

Jika DPC PPP Pamekasan tidak segera mengambil sikap dan membuat laporan, maka DPW PPP Jawa Timur akan memanggil pengurus DPC beserta IS dan perempuan yang terlibat dalam foto syur serta mantan istri yang sudah ditelantarkan IS.

"Saya akan crosscheck satu persatu mereka untuk membuktikan kebenaran informasi yang sudah beredar, baik di media ataupun di media sosial," ungkapnya.

Musyaffa menegaskan, siapapun yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, maka ancamannya adalah pemecatan. Salah satu pelanggaran AD/ART yakni merusak citra partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com