Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Keluar Penjara, Jon Roy Jualan Sabu Bareng Istrinya

Kompas.com - 30/03/2016, 06:07 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Baru dua bulan keluar dari penjara, Jon Roy Nainggolan (45), seorang bandar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari kediaman mertuanya di Jalan Lapangan Bola Bawah, Pematangsiantar, Selasa (29/3/2016) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Jon Roy ditangkap bersama istrinya, Martha Elisabert boru Gultom (27). Petugas menyita satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,50 gram dari tangan Jon Roy.

Penangkapan berawal, saat salah seorang petugas satuan narkoba menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi, petugas berhubungan dengan Martha boru Gultom. Begitu barang berpindah tangan, petugas langsung menunjukkan jati dirinya. Martha sempat lari masuk ke rumah dan menutup pintu rumah yang terbuat dari besi.

"Kita gerebek, susah masuk ke dalam rumah karena pintu terbuat dari besi. Dugaan, mereka sempat membuang barang bukti lain," terang Briptu R Lubis, salah seorang personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

Petugas baru bisa masuk ke dalam rumah setelah membawa ketua RT setempat. Sebelumnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat, maraknya peredaran narkoba di Jalan Mangga, Pematangsiantar.

KBO Narkoba Polres Polres Pematangsiantar, Iptu Paulus Simamora dan Kanit Narkoba Ipda Klinus Sitinjak berasama beberapa personel terjun ke lokasi dan salah seorang di antaranya menyamar sebagai pembeli.

Saat petugas membawa Jon Roy, keluarganya berusaha mengusir wartawan yang ikut dalam penggerebekan itu. Keluarga dan Jon Roy keberatan dibidik kamera. Dia bahkan pura-pura pincang saat digelandang petugas.

"Kau wartawan jangan foto-fotolah," ucap  pria kurus itu sambil berupaya menutupi wajahnya.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Bambang SW menyebutkan, pihaknya sudah menahan pasangan suami istri penjual sabu-sabu itu.

"Sudah kita amankan. Masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com