Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Anak di Lereng Sumbing Sering Tonton Film Porno sejak SD

Kompas.com - 24/03/2016, 17:54 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Tersangka kasus pencabulan, MSM (18), mengaku memiliki kebiasaan buruk suka menonton film-film porno sejak kelas VI sekolah dasar.

Pemuda asal Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu suka melihat agedan-adegan "panas" melalui telepon selulernya. Ia bahkan kerap saling bertukar film dengan kawan-kawannya.

Kebiasaan tersebut memicu keinginan seksual yang kemudian dilampiaskan kepada orang lain. MSM mengincar anak laki-laki sebagai korban.

"Mereka (anak-anak) mudah dibujuk, saya iming-imingi uang Rp 5.000-Rp 10.000 dulu," kata MSM di Mapolres Magelang, Kamis (24/3/2016).

MSM enggan berhubungan dengan lawan jenis karena takut korban hamil. Terakhir, MSM melakukan sodomi pada pertengahan November 2015.

Buruh bangunan itu dilaporkan orangtua salah satu korban hingga akhirnya ditangkap polisi.

(Baca: Seorang Pemuda Sodomi 15 Bocah di Lereng Sumbing)

Dari pemeriksaan sementara, MSM mengaku telah melakukan sodomi terhadap 15 anak di bawah umur sejak empat tahun silam. Perbuatan itu dilakukan di dalam rumahnya saat kondisi sepi.

"Saya ancam kepada mereka (korban) agar diam saja, tidak melapor ke siapa-siapa," kata dia.

Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di mapolres setempat.

Polisi melibatkan psikiater untuk mendampingi tersangka dan untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan kejiwaan tersangka.

"Kami juga telah bekerja sama dengan LSM untuk melakukan pendampingan terhadap korban," kata Zain.

Menurut Zain, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Tersangka juga dijerat Pasal 82 (1) UU Nomor 35/2014 juncto Pasal 76e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com