Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Gelar Doktor Palsu, Mantan Rektor PGRI Kupang Divonis 8 bulan Penjara

Kompas.com - 22/03/2016, 05:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com – Mantan Rektor PGRI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Haning divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, karena terbukti menggunakan gelar doktor palsu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (21/3/2016) dipimpin majelis hakim Ida Ayu.
Sedangkan terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Alexander Franklin. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lasmaria Siregar.

Dalam putusan itu, Hakim Ida Ayu mengatakan, pidana penjara selama delapan bulan itu tidak perlu dilakukan penahanan. Menurut dia, jika kemudian hari ada keputusan hakim lain maka itu akan ditindak lanjuti dan ditambah dengan hukuman percobaan selama satu tahun penjara.

"Berdasarkan fakta yang ada, gelar doktor yang digunakan terdakwa Semuel Haning adalah tidak sah," kata Ida Ayu.

Menurut Ida Ayu, Dikti juga tidak pernah memberikan izin kepada Universitas Barkley untuk beroperasi. Akibat dari gelar yang digunakan terdakwa, lanjut Ayu, ratusan mahasiswa yang di wisuda oleh terdakwa dengan menggunakan gelar doktor dari universitas Barkley dinyatakan tidak sah.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Lasmaria Siregar selama satu tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Kamis (10/3/2016) lalu.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim.  Dengan demikian, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com