Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriono mengatakan, pihaknya menyambut baik niat warga Gang Muria, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak tersebut yang berinisiatif menyerahkan satwa itu kepada pihak balai.
"Hari ini buaya muara yang diberi nama Fiona oleh pemiliknya itu sudah kita evakuasi dari rumahnya" kata Sustyo, Sabtu (19/3/2016).
Selanjutnya, buaya muara yang diberi nama Fiona tersebut langsung dibawa menuju lembaga konservasi Sinka Zoo di Singkawang. "Buaya itu kami titipkan untuk dirawat di sana" katanya.
Penyerahan buaya tersebut dilakukan langsung oleh pemiliknya. Petugas yang mengevakuasi pun membuat berita acara serah terima yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam sepekan terakhir, setidaknya BKSDA mengevakuasi beberapa satwa liar dilindungi yang dipelihara warga. Penyerahan tersebut pun dilakukan secara sukarela, tanpa ada hambatan.
Satwa yang berhasil dievakuasi tersebut diantaranya Orangutan (Pongo pygmaeus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), dan Kucing Hutan. Sustyo menegaskan, kekayaan alam Indonesia harus dijaga dan upaya pemanfaatan harus dibarengi dengan upaya pelestarian yang sepadan.
Upaya tersebut dilakukan melalui perlindungan, penangkaran, dan perbaikan habitat. "Oleh karena itu, tindakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk kesenangan harus bisa dihentikan" tegas Sustyo.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi untuk menyerahkan kepada pihak Balai untuk di evakuasi dan dikembalikan ke habitat aslinya.