Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Parepare Divonis Bebas

Kompas.com - 16/03/2016, 23:02 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, dan 18 mantan anggota DPRD Parepare dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2016), majelis hakim menyatakan terdakwa Sjamsu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lili Mangiri.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwan primer dan subsider yang didakwakan jaksa penuntut umum. Maka, pengadilan membebaskan terdakwa dri dakwaan penuntut umum, dan memulihkan nama baik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim M Damis dalam sidang tersebut.

Setelah membacakan putusan tersebut, Damis melanjutkan sidangnya dengan mengadili 18 anggota DPRD Parepare periode 2004-2009.

Para terdakwa itu adalah Minhajuddin Achmad, Andi Abdul Rahman Shaleh, Abdul Hakim Lasina, Muhammad Haidir, Muhammad Amin Dollah BA, Mahmuddin Makmur, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muhammad Iqbal, Tajuddin Salim, Andi Lilling, Isvan Purwanegara Amin, Tahang Adam, Chaeriyah Djamaluddin, Muhammad Siradz Andi Sapada, Kaharuddin Kadir, dan Baktiar Tijjang.

Sama seperti putusan atas Sjamsu, hakim menyatakan bahwa mereka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Mendengar itu, seluruh terdakwa berdiri dan saling berpelukan sambil berlinang air mata.

Saat itu pula, jaksa langsung menyatakan kasasi di depan majelis hakim. Jaksa yakin bahwa 19 terdakwa itu telah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dua terpidana lainnya.

"Kami langsung kasasi di tempat. Yang dua terdakwa sebelumnya juga baru divonis bersalah di Mahkamah Agung," kata Lili Mangiri.

Di luar persidangan, 19 terdakwa merasa sangat bersyukur telah divonis tidak bersalah oleh majelis hakim.

"Saya sangat bersyukur. Hari ini Allah menjawab kebenaran itu melalui proses yang di putuskan majelis hakim tadi. Selama ini, istri, anak, cucu, saudara merasa prihatin pada saya. Sebagian masyarakat juga ikut membicarakan hal yang menimpa saya," kata Sjamsu di tengah kerumunan keluarganya dan 18 terdakwa lain di ruangan sidang Sultan Hasanuddin.

Kasus tunjangan perumahan itu mulanya menjerat 24 bekas anggota DPRD Parepare, termasuk Sjamsu Alam. Namun, penyidik kepolisian hanya melimpahkan berkas 22 tersangka karena dua orang lainnya sudah meninggal.

Hingga ke pengadilan, tersisa 19 terdakwa karena ada yang meninggal dalam proses penyidikan.

Dalam kasus itu, berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 332 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com