Komisaris Besar Kumbul KS kepada sejumlah wartawan, saat gelar kasus, Senin (14/3/2016) mengatakan, dari tangan enam orang pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 68 gram.
Selain narkoba lanjut Kumbul, pihaknya juga mengamankan 18 butir peluru kaliber 9 mili meter beserta sejumlah alat penghisap sabu.
“Enam orang pelaku yang ditangkap itu masing masing berinisial C (45), J (30) dan F (52). ketiganya menguasai pasar di wilayah Kupang dan sekitarnya, hingga ke negara tetangga Timor Leste. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni berinisial, HW (24) DT (23) dan DN (24) mengusai wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Kumbul.
Kumbul mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka ketika diperiksa, barang - barang haram itu dipasok dari Surabaya dengan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap para bandar sabu-sabu ini, guna mengungkap peredaran narkoba di wilayah lainnya di NTT. Enam orang pelaku ini bakal dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara, minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.