Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Berakhir Ricuh, Keluarga Korban dan Pelaku Baku Pukul

Kompas.com - 08/03/2016, 14:04 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com- Sidang kasus pembunuhan seorang warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Anwar (31), di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (8/3/2016), berakhir ricuh. Kedua keluarga korban dan terdakwa terlibat baku pukul.

Kericuhan itu terjadi setelah pembacaan nota pembelaan terdakwa Ahlan (26), warga RT 11 RW 12, warga setempat. Keluarga korban yang emosi melihat terdakwa langsung mengamuk dan mengejarnya.

Ketika sidang berlangsung sejak pukul 10.30 Wita, saat itu mulai terdengar teriakan dan kecaman dari keluarga korban yang tidak terima dengan pembelaan terdakwa. Situasi pun menjadi panas ketika terdakwa Ahlan tidak mengakui perbuatannya.

Keluarga korban yang emosi langsung mengejar dan berusaha memukul terdakwa yang berada dalam barikade pengamanan polisi. Namun, sejumlah keluarga terdakwa justru menyerang balik sehingga memicu keributan dengan keluarga korban.

Saling serang antara kedua kubu pun tak terhindarkan sehingga polisi kewalahan. Beruntung, terdakwa berhasil dievakuasi. Namun, akibat peristiwa itu, seorang polisi dikabarkan kena bogem.

Keributan itu berhasil red, setelah puluhan aparat kepolisian membubarkan paksa kedua kubu yang bentrok sehingga kericuhan tidak meluas.

Penasihat hukum terdakwa, Hajairin, SH, meminta pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil putusan karena kliennya dianggap tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami mengajukan pembelaan karena klien saya merasa tidak bersalah. Apalagi keterangan saksi-saksi korban itu tidak sesuai dengan fakta," kata Hajairin.

Sementara itu, JPU Lalu Muhammad Rasyid mengatakan, sidang pleidoi akan dilanjutkan pekan depan. Dalam kasus pembunuhan itu, kata Rasyid, keluarga korban meminta terdakwa harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Keluarga korban menginginkan pelaku dihukum setinggi-tingginya," ujar Rasyid kepada wartawan seusai mengikuti sidang pembelaan terdakwa di PN Bima.

Kasus pembunuhan ini yang diduga dilakukan Ahlan terjadi pada tanggal 16 September 2015, saat korban sedang menonton organ tunggal di Desa Tangga, Kecamatan Monta. Terdakwa diduga membunuh korban menggunakan belati seusai melakukan pesta miras.

"Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan Pasal 338 tentang Pidana Pembunuhan dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rasyid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com