Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 3 Orang Jaringan Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 07/03/2016, 13:43 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Nunukan Kalimanan Utara mengamankan 3 warga Tarakan yang kedapatan akan mengedarkan sabu di Nunukan. Mereka adalah Muhammad Daeng alias Bapak Cinta, Idrus alias Budak, dan Alias alias Bapak Fendy.

Ketiganya disinyalir sebagai jaringan narkoba dari Malaysia yang mencari jalur baru seiring dengan ketatnya pengawasan di wilayah perbatasan.

Mereka tidak langsung mengirim sabu dari Tawau Malaysia langsung ke Nunukan, tetapi dengan terlebih dahulu mengirim sabu ke Tarakan baru kemudian dikirim ke Nunukan.

Dua dari pelaku ditangkap saat berada dibawah jembatan kayu pangkalan H Mukhtar.

”Informasinya dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik mereka. Anggota berhasil mengamankan M dan A kemudian kita kembangkan,” ujar Kapolsek Nunukan AKBP Royce Pasma, di Nunukan, Senin (7/3/2016).

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 kilogram sabu yang disimpan dalam plastik putih dan disamarkan dengan dibungkus koran.

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap Idrus alias Budak salah satu anggota jaringan di Tarakan dan Tamma yang merupakan pesakitan di Lapas Tarakan dengan kasus narkoba.

”Ini merupakan rangkaian jaringan dari Tarakan yang akan mengedarkan sabu sabu di Nunukan. Pengendalian semuanya ini dari Lapas Tarakan,” ujar Royce.

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka dijanjikan akan mendapat upah satu orang Rp 5 juta, namun belum sempat menerima upah ketiga warga Tarakan tersebut keburu dicokok Polisi.

“Kita juga akan mempelajari jalur yang mereka gunakan apakah jalurnya sudah berubah untuk meminimalisir masuknya sabu sabu dari Malaysia,” kata Royce.

Selain menngamankan 2 kilogram sabu, kepolisian juga mengamankan 5 buah hp dan speedboad yang digunakan untuk mengirim sabu ke Nunukan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com