Dalam penangkapan tersangka, pihaknya di-back up oleh tim IT dari Bareskrim Mabes Polri. "Tersangka menjanjikan korbannya jika dia bisa mengurus izin pembukaan SPBU," kata Andi Yul, Sabtu (5/3/2016).
Termakan janji tersebut, korban pun menyerahkan uang berjumlah total Rp 1,7 miliar dengan harapan pengurusan izin berjalan dengan lancar.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya sehingga akhirnya korban melaporkan ke Mapolresta," jelas Andi.
Dalam proses penyidikan, kata Andi, tidak ada hambatan dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan melanjutkan proses hingga tahap II.
"Namun, pelaku tidak dapat dihubungi sehingga akhirnya Tim Jatanras melakukan pencarian dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Bogor," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya.