Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Tanda Tangan untuk Bantuan Rp 10 Juta, Ketua Hanura Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 05/03/2016, 09:07 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Ketua dan sekretaris DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Semarang, Kusulistiyono dan Mangsurin dilaporkan kadernya ke Polres Semarang, Jumat (4/3/2016) siang.

Laporan itu dibuat karena keduanya diduga telah memalsukan 16 tanda tangan daftar hadir serta kwitansi pengganti uang transportasi untuk sejumlah pengurus anak cabang (PAC) selama kurun 2010 hingga 2012.

Laporan tersebut dibuat oleh empat orang kader Partai Hanura, yakni mantan Ketua PAC Jambu Sutriyat (37), mantan Ketua PAC Bandungan Fiis Suparmin Saputro (57), mantan Ketua PAC Ungaran Timur Suwito (55), dan mantan Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Semarang MA Heribowo.

Mereka didampingi pengacara dari A3Z & Partners, AA Azis Zein.

Kepada wartawan, Hariwibowo mengaku terpaksa menempuh jalur hukum lantaran pengaduannya ke internal partai sejak tiga tahun lalu tidak pernah digubris.

Bahkan lantaran pengaduannya itu, dia lantas dipecat dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Semarang.

"Bahkan sudah sampai di DPD, tapi selama tiga tahun dimediasi tidak ada tanggapan yang baik," katanya.

Laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan partai, menurut Hariibowo, sejauh ini memang tidak dilaporkan transparan ke forum.

Pihaknya mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan setelah melihat data dari Kesbangpol Kabupaten Semarang. Pihaknya sangat menyayangkan adanya praktik curang tersebut yang tidak sejalan dengan ruh partai yang mengedepankan hati nurani.

"Hanura bukan partai kotor, kita ingin supaya (partai Hanura) besar," kata dia.

Pengacara pelapor, Azis mengungkapkan, pelaporan kader Hanura ke Polres Semarang ini berdasarkan yuridis normatif atau fakta dan alat bukti yang ada.

Kedua orang terlapor dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Adapun dana yang diduga telah diselewengkan selama 2010-2012 diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 10 juta.

"Nilai dari pemalsuan tanda tangan itu Rp 10 juta. Soal nantinya ada indikasi penyimpangan banpol, misalnya dari pembelian ATK, ya kita serahkan sepenuhnya ke proses yang berjalan nantinya," ujarnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang, Kusulistiyono saat dikonfirmasi mengatakan, pada saat Banpol 2010 digunakan, dia bersama Mangsurin belum menjabat sebagai ketua dan bendahara DPC Partai Hanura.

Bahkan ia menyebutkan bahwa laporan keuangan tadi dibuat berdasarkan catatan dari MA Heriwibowo yang saat itu masih sebagai sekretaris DPC, karena untuk menindaklanjuti rencana turunnya Banpol 2011.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com