Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Dilarang, Dinas Kehutanan Nunukan Minta Sumbangan Pihak Ketiga

Kompas.com - 04/03/2016, 22:45 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan mengeluarkan surat edaran penarikan sumbangan pihak ketiga dari perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan.

Sumbangan itu dikeluhkan pengusaha karena dianggap menyalahi surat edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2010 tentang larangan pungutan pihak ketiga.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Yopie Wowor mengatakan, penarikan sumbangan pihak ketiga sudah sesuai aturan.

"Bukan pungutan, tapi sumbangan dari pihak ketiga, ada kesepakatan mereka. Semua sudah sesuai aturan karena ada payung hukumnya," kata Yopie, Jumat (04/03/2016).

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Masniadi mengatakan, sumbangan pihak ketiga dari bidang perkebunan telah diberlakukan sejak 2011 dan masih berjalan hingga sekarang.

Menurut Masniadi, penarikan sumbangan dari pihak ketiga itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Kabupaten Nunukan.

Tahun ini, ada tiga nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan tiga perusahaan sawit di Nunukan. Kesepakatan itu termasuk besaran jumlah sumbangan pihak ketiga.

Tahun ini, perusahaan sawit itu menawarkan nilai nominal sebesar Rp 3.000 per ton sawit turun dari tahun 2015 sebesar Rp 5.000 per ton.

"Kita bikin telaahan kepada bupati bahwa perusahaan itu bisanya 3.000. nanti kita lihat sepakat tidak dengan 3.000 baru kita bikin MoU," ujar Masniadi.

Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Nunukan Bastiang mengatakan, sejak 2011, sumbangan pihak ketiga bidang kehutanan ditiadakan karena tidak adanya kesepakatan antara pemda dan perusahaan.

Dia mengatakan, ketidaksepakatan itu dipicu besaran nilai sumbangan pihak ketiga yang ditetapkan oleh pemda sebesar Rp 20.000 per kubik kayu. Perusahaan menolak nilai tersebut.

"Tahun 2011, Pak Basri tidak mau kalau di bawah Rp 20.000. Ada rapat yang minta turun, dia bilang lebih baik tidak usah," ujar Bastiang.

Belum lama ini, sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Partisipasi Sumbangan Pihak Ketiga menolak edaran pemerintah daerah terkait rencana pemungutan sumbangan pihak ketiga.

Ketua Asosiasi Partisipasi Sumbangan Pihak Ketiga Sektor Kehutanan Erwin Wahab merasa heran atas sikap pemda yang kembali mengeluarkan edaran pungutan sumbangan pihak ketiga.

"Kami tidak mau itu karena bisa dianggap temuan pungutan liar. Kami sudah memberi, kami tidak mau dipenjara," ujarnya Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com