Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Abraham Dideponir, Feriyani Lim dan Imran Samad Pun Batal Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/03/2016, 16:45 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Setelah kasus yang menjerat mantan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir, status tersangka yang lainnya pun ikut batal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Khasril yang dikonfirmasi, Jumat (4/3/2015), mengaku tidak mengetahui bahwa kasus Abraham Samad telah diputuskan dideponir.

"Ah, masa sudah diputuskan deponering. Kalau sudah diputuskan deponering, ya berarti semua kasus harus diberhentikan. Saya tidak tahu itu kasus sudah dideponir karena saya lagi pendidikan di Jakarta," katanya.

Soal deponir kasus Abraham yang ditanganinya, Khasril mengaku pasrah dan menghormati putusan Kejagung. Dia pun enggan berkomentar terlalu jauh terkait kasus itu jika sudah dideponir.

"Ya, kalau kasus Abraham Samad sudah dideponir, ya tentunya status kakaknya, Imran Samad, batal jadi tersangka, termasuk juga dengan status teman wanitanya itu, Feriyani Lim, juga batal. Semua kasusnya ditutuplah kalau sudah dideponir," tuturnya.

Jaksa Agung secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kejaksaan beralasan, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak pada pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com