Keempat direksi Bank Sumut ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar. Dana ini bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 senilai Rp 18 miliar.
"Hari ini tim penyidik akan menghadirkan empat direksi untuk diperiksa sebagai saksi. Keempatnya kami jadwalkan hadir pukul 10.00 WIB," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, saat dihubungi Tribun Medan via selulernya.
(Baca juga: Pengadaan 294 Mobil Dinas Bank Sumut, Negara Rugi Rp 4,9 Miliar)
Namun, setelah menjadwalkan keempatnya diperiksa sebagai saksi, Bobbi belum bisa memastikan, apakah keempatnya calon kuat untuk menjadi tersangka dalam korupsi Bank Sumut.
"Kalau untuk dijadikan tersangka, kami belum bisa pastikan. Semuanya tergantung saat pemeriksaan keterangan keempatnya. Kan, dari hasil pemeriksaan kami bisa simpulkan, apakah mereka ini layak atau tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Jumat (4/3/2016), dengan judul: Kejaksaan Periksa Empat Direksi Bank Sumut Hari Ini