Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari, Kejati Maluku Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi

Kompas.com - 03/03/2016, 22:53 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (3/3/2016) malam. Dua di antaranya terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Halmahera Barat selama tiga tahun pada 2007-2009.

Dua tersangka korupsi kasus APBD Halmahera Barat dengan kerugian negara Rp 3 miliar tersebut adalah mantan Wakil Bupati Halmahera Barat berinisial PLN serta mantan Kepala Bagian Keuangan berinisial UD.

"Kita tahan pertama dua tersangka kasus APBD sekitar pukul 18.30 WIT tadi. Sebelum ditahan tadi sempat dilakukan pemeriksaan," kata Ketua Tim Penyidik Ketut Minawa.

Dalam kasus ini, kata Ketut, ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka. Selain dua tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya adalah Sekda Halmahera Barat berinisial AS dan mantan Bendahara Setda Pemkab Halmahera Barat berinisial A.

"Yang kami panggil tadi tiga orang termasuk inisial AS, tapi beliau tidak datang. Untuk inisial A belum," ujar Ketut.

Adapun tiga tersangka lain terseret kasus dugaan korupsi pajak kendaraan roda empat di Kantor Samsat Ternate tahun 2014.

Mereka adalah mantan Kepala Samsat Ternate berinisial AY, AA selaku Kepala Samsat Ternate , dan bendahara berinisial YA.

"Untuk kasus ini tiga tersangka, tapi masih dikembangkan. Indikasi kerugian negaranya yaitu sekitar Rp 1,7 miliar," kata Ketut.

Setelah diperiksa di kantor Kejati Maluku Utara, kelima tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Ternate.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com