Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Gaji Bawahan yang Dipenjara, Kepala Dinas Ditahan

Kompas.com - 02/03/2016, 09:22 WIB
Abdul Haq

Penulis

SOPPENG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Yuliana, ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat setelah terbukti menggelapkan gaji dua orang bawahannya yang tengah menjalani proses hukuman penjara terkait kasus korupsi, Rabu (2/3/2016).

Yuliana ditahan oleh tim penyidikan Kejaksaan Negeri Soppeng setelah menjalani proses pemeriksaan selama enam jam.

Dia menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang dan korupsi tas dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahannya, Yusriati dan Mursyid yang tengah menjalani proses hukuman penjara terkait pidana korupsi sejak 2013 lalu.

"Sudah kami taham setelah resmi ditetapkan tersangka lantaran terbukti tetap mencairkan gaji Yusriati dan Mursyid yang sudah resmi menjadi terpidana korupsi kasus korupsi dana bantuan sosial Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura sejak 2013 lalu," kata Atang Pujiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.

Atang menjelaskan bahwa dalam aturan kepegawaian seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi maka secara otomatis pencairan gaji harus segera dihentikan sementara.

Atas tindakannya, negara mengalami kerugian dengan nilai Rp 215 juta.

Pada 24 Februari lalu, Kejari telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian setempat dan menyita satu slop gaji PNS kantor setempat.

Kepala dinas sendiri saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com