Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kabel Telepon, Pria Lulusan Pendidikan Satpam Ini Ditembak Polisi

Kompas.com - 28/02/2016, 14:08 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Unit Jatanras Polsek Pontianak Utara membekuk Angga (24) dan Syahbandi (26), pelaku pencurian kabel telepon.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah masing-masing, Sabtu (27/2/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, salah satu pelaku, Angga, berusaha kabur begitu mengetahui kedatangan polisi.

Angga pun terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Dari pengakuan Angga, aksi pencurian tersebut baru tiga kali dilakukannya.

Pencurian tersebut dilakukan lantaran ia tidak mendapat pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.

"Saya sudah berusaha melamar jadi satpam ke perusahaan-perusahaan, tetapi belum diterima," kata Angga, Minggu (28/2/2016).

Angga mengaku bahwa dirinya merupakan lulusan pendidikan satuan pengamanan (satpam) dari salah satu lembaga di Pontianak.

Namun, sejak lulus pendidikan, Angga tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

"Saya belum dapat kerja, jadi uangnya untuk kebutuhan di rumah," ujarnya.

Dalam setiap aksinya, Angga selalu beroperasi bersama rekannya yang hingga saat ini masih buron.

Tercatat di kepolisian, sejak tiga bulan terakhir, sindikat yang berjumlah enam orang itu sudah beraksi di 12 lokasi, baik di wilayah Kabupaten Mempawah maupun Pontianak.

Hasil curian berupa kabel tembaga tersebut kemudian dibagi rata bersama temannya.

"Jual ke penampung, per kilogram harganya Rp 45.000. Biasanya dapat sampai Rp 400.000. Uangnya biasanya dibagi enam orang," akunya.

Sementara itu, Kapolsek Pontianak Utara AKP Ridwan Maliki mengungkapkan, aksi para sindikat ini diduga dilakukan di lebih dari 12 lokasi.

"Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ungkap Ridwan.

Ridwan menambahkan, selain menangkap pelaku utama, jajarannya juga mengamankan seorang pria yang menjadi penadah hasil curian tersebut.

"Tersangka utama akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com