Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Bawa Kabur Kapal Nelayan, Perempuan Asal China Ditangkap

Kompas.com - 26/02/2016, 16:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal China bernama Li Zhenzhen (29) diamankan pihak Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dilaporkan warga hendak mencuri kapal milik nelayan setempat.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, mengatakan, setelah diamankan dan diperiksa polisi, Li mengalami kelainan jiwa sehingga kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.

Kejadian tersebut kata Budi, berawal ketika Li naik ke dalam sebuah kapal milik Zeth Fanggi  yang sedang berlabuh di pinggir pantai Nunsui, Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Namun saat hendak melepaskan tali jangkar kapal, warga dan sejumlah nelayan yang melihat hal itu kemudian mencegah. Setelah itu warga pun melapor ke polisi dan diamankan di markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.

"Dari hasil interogasi sementara, diduga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Karena mengalami gangguan kejiwaan kemudian datang merapat ke salah satu kapal ikan dan pada saat kedatangannya, masyarakat mencurigai bahwa yang bersangkutan akan melakukan tindakan pencurian kapal ikan dan diduga sebagai imigran gelap," ujar Budi, Jumat (26/2/2016).

Budi mengatakan, dari tangan Li, pihaknya mengamankan tas ransel warna hitam miliknya yang berisi paspor RRC dengan nomor G52862526 (visa kunjungan) dengan tanggal masuk wilayah RI 14 Februari 2016, satu unit ponsel Nokia, satu buah iPhone, laptop berikut charger, buku pas Hongkong, sertifikat kelahiran atas namanya sendiri dan ijazah University of Shundong.

"Saat diperiksa polisi, yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga kita datangkan ahli bahasa Mandarin. Ketika berkomunikasi dengan ahli bahasa Mandarin, jawaban yang bersangkutan tidak nyambung. Ditanya lain malah jawab lain, karena itu kita sudah bawa di ke Rudenim," ucapnya.

Li sendiri, lanjut Budi, masuk ke wilayah RI pada tanggal 14 Februari 2016 via bandara Soekarno-Hatta Jakarta kemudian pada tanggal 23 Februari 2016 yang bersangkutan masuk ke wilayah hukum Kota Kupang via bandara El Tari.

"Dari pertimbangan dan hasil pengamatan, bahwa dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Li) tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan maka yang bersangkutan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti. Namun Satuan Intalkam Polres Kupang Kota dan didukung oleh Ditintelkam Polda NTT tetap melakukan pengawasan dan monitoring guna mengantisipasi modus yang sering digunakan oleh imigran asal China," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com