Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Becus Jaga Adik, Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Kandung

Kompas.com - 26/02/2016, 09:09 WIB
MEDAN, KOMPAS.com - Gara-gara kesal, Syubhan alias Yusuf (41) menganiaya anak sulungnya, MH (8).

Dari pemeriksaan di kepolisian, Kanit Reskrim Medan Kota AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, Syubhan kesal karena menilai MH tidak becus menjaga adiknya.

Saat itu, tersangka menghampiri korban dan marah-marah.

"Main-main saja kau ya, enggak kau jaga adikmu," kata Martualesi menirukan pengakuan Syuhban soal kronologis kejadian, Kamis (25/2/2016).

Martualesi melanjutkan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak ini lalu menyuruh anaknya tidur di kamar. Namun, tak lama kemudian, sewaktu korban tidur, tersangka datang dan memijak paha MH dan memukul badannya. Saat itu, korban langsung menjerit kesakitan.

"Pak, kakiku patah ini," kata Martualesi menirukan jeritan MH.

Mendengar jeritan anaknya, Syubhan lantas kabur. Warga yang mendengar jeritan korban langsung membawanya ke dukun patah yang berada di Jalan Rahmatsyah.

Ibu MH, Selvi (30) yang berprofesi juru masak, lalu mendapat informasi anaknya dirawat di dukun patah. Lalu Selvi mengecek kebenarannya dan mendapati anaknya telah diobati di dukun patah Kemkem di Jalan Rahmadsyah Medan.

Selvi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurut Martualesi, polisi menerima laporan Selvi sesuai bukti lapor LP/150/II/K/2016 pada 10 Februari 2016 kemarin. Dia melaporkan anaknya telah dianiaya sang suami karena persoalan sepele.

"Menurut keterangan istri pelaku, suaminya itu tega mematahkan kaki anaknya lantaran sang anak enggan menjaga adiknya. Ketika pulang ke rumah, pelaku marah-marah," ungkap Martualesi.

"Ayah anak itu (Syubhan) sempat buron setelah kejadian itu. Namun, baru hari ini pelaku bisa kami tangkap karena ia kerap pindah-pindah tempat tinggal," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU NO.35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan ayah kandungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com