Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Kaltim Tangkap Bandar Ganja Berusia 20 Tahun

Kompas.com - 23/02/2016, 05:37 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Ganja seberat 3,2 kilogram diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (18/2/2016).

Petugas BNN juga menangkap seorang Bandar bernama Angga Virgiawan (20) yang disinyalir mengedarkan belasan kilogram ganja hanya dalam waktu empat bulan.

Kepada petugas, Angga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara. Ganja ini dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Samarinda, dan langsung dipasarkan.

Dalam konferensi pers di kantor BNNP Kaltim, Kepala Bidang Pemberantasan Kaltim, Tampubolon mengatakan, sebelum menangkap Angga, pihaknya lebih dulu menciduk beberapa orang pengedar ganja. Dari keterangan beberapa pengedar, tersebutlah nama Angga sebagai bandar.

“Kami menerapkan pola undercover buy, dan berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di Kota Samarinda. Dari penelusuran dan keterangan-keteragan pengedar ganja yang ditangkap lebih dulu, tersebutlah nama Angga. Langsung kami tangkap,” kata Tampubolon, Senin (22/2/2016).

Tampubolon melanjutkan, Angga sudah melakukan enam kali pengiriman ganja. Rata-rata setiap pengiriman paket ganja berjumlah total tiga kilogram tanaman ganja kering.

“Setiap mengirim paket ganja, isinya 3 kilogram paket ganja kering,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika dikalkulasikan sudah ada 15 kilogram ganja yang sudah dijual Angga melalui pengedar di Samarinda.

“Kita jumlahkan saja, Angga sudah berhasil memasarkan 15 kilogram ganja kering. Ini adalah pengiriman yang keenam, tapi berhasil kita tangkap karena kita dapatkan informasinya. Kita langsung melakukan penindakan kepada pelaku,” jelasnya.

Angga ditangkap di Jalan AW Syahranie, Samarinda. Karena pemasokan ganja tersebut dari luar Kota Samarinda, maka BNNP Kaltim pun terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari penyuplai ganja yang diketahui berada di luar Kalimantan.

“Kita terus kembangkan, sementara Angga akan dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com