Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya PLN Sudah Tahu jika Ada kabel Putus"

Kompas.com - 04/02/2016, 17:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) digugat sebesar Rp 12 Miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan kabel transmisi listrik terputus.

Akibatnya, dua warga Jepara, Mawahib Effendi (32) dan anaknya tersengat listrik hingga terbakar terbakar dan akhirnya meninggal dunia.

Istri korban, Afidatun Naimah melalui kuasa hukumnya Muhtardi di Semarang mengatakan, dia memilih menggugat PLN distribusi Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Kabel yang putus hingga menyebabkan korban jiwa itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jika kabel putus, semestinya pengelola PLN bergerak cepat untuk memperbaiki agar tidak menimbulkan korban jiwa.

"Gugatan ini sebetulnya bukan untuk korban juga, tapi mengingatkan PLN agar tidak berbuat lalai," kata kuasa hukum korban, Muhtardi di PN Semarang, Kamis (4/2/2016).

“Harusnya PLN sudah tahu jika ada kabel putus. Apalagi kabel bisa sampai terinjak sepeda motor hingga langsung meledak,” tambahnya lagi.

Menurut dia, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan patut digugat ke pengadilan.

PLN dianggap lalai karena tidak segera memperbaiki kabel yang putus. Perilaku itu memunculkan pertanyaan seputar profesionalisme PLN.

“Kabelnya mungkin yang jelek, kabel yang seharusnya tidak dipasang tapi dipasang. Semestinya kalau putus, PLN bisa tahu karena ada watt yang berkurang,” tambahnya.

Selain itu, gugatan dilayangkan karena upaya damai yang dilakukan PLN dengan keluarga belum tercapai kata sepakat.

“PLN sudah ada upaya damai, tapi nilainya jauh dari yang diharapkan,” tambah dia lagi.

Afidatun menggugat PLN karena suaminya Mawahib Effendi (32) dan anaknya Luthfahtisa Annaufa (5) meninggal dunia karena terbakar akibat tersengat listrik yang berasal dari kabel yang terputus dan menjuntai di tengah jalan pada 1 Maret 2015.

Afidatun juga menjadi korban terkena luka bakar di sekujur tubuhnya, hingga mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 12 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com