Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Hafal Mars Parpol, KPI Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 03/02/2016, 19:13 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lakukan kajian dan segera bersikap terkait fenomena mars Perindo yang populer di kalangan anak-anak.

Sebab, dari laporan yang diterima dari para orangtua di Semarang di Jawa Tengah dan Bantul di Yogyakarta, anak-anak hafal mars partai tersebut karena kerap diputar dalam siaran sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

"Kita tunggu langkah-langkah konkret KPI, dan laporan ini secara kelembagaan akan segera kami kaji mendalam dan kami sikapi secara proporsional," kata Sekjen Komnas Anak, Samsul Ridwan, Selasa (3/2/2016).

Menurut Samsul, memori untuk mengingat sesuatu pada masa anak-anak memang lebih tajam dibanding pada masa ketika orang dewasa.

"Jika saat ini kita saksikan tayangan di televisi, memang lebih banyak komersialnya dibanding aspek edukasinya. Bahkan, beberapa tayangan televisi mendorong anak fanatik pada hal-hal tertentu," ujar Samsul.

Samsul menambahkan, materi siaran stasiun televisi yang cenderung mendorong atau melibatkan anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan politik adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jika stasiun televisi terbukti menggiring anak-anak menjadi fanatik terhadap partai politik, maka KPI harus bersikap tegas.

"Jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan media TV, sudah seharusnya KPI melakukan teguran. Kalau memang terbukti, sebaiknya dihentikan," ujar Samsul.

Sebelumnya dikabarkan, popularitas mars Partai Perindo di kalangan anak-anak mulai dikhawatirkan para orangtua.

Setidaknya, hal itu terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Para orangtua umumnya tidak menghendaki anak-anak menghafal sesuatu yang dianggap belum cocok untuk anak-anak.

Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Semarang Purbatin Hadi mengatakan, tidak ada aturan atau undang-undang yang berisikan larangan bagi sebuah stasiun televisi untuk menayangkan mars partai.

Namun, jika dianggap merugikan, KPI seharusnya segera mengambil tindakan.

"Perindo adalah ormas resmi. Mestinya, yang dibatasi adalah penggunaan medianya. Jadi, KPI harus lebih tegas, apalagi ini sudah ada keluhan dari masyarakat," kata Purbatin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com