Selain itu, polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu buah bong dan dua timbangan digital.
"Berawal dari tertangkapnya Fitriani sehabis dia besuk. Fitriani ini ibu rumah tangga biasa," kata Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri D Juniarta, Rabu (3/2/2016).
"Selanjutnya kami menangkap dua penghuni sel (nomor) 12 yang jadi tersangka pemilik sabu," kata Jeffri.
Seperti diungkapkan Kapolres Balikpapan, penggerebekan di rutan itu tak terjadi tanpa sebab. Semua berawal ketika polisi membuntuti Fitriani yang akan membesuk.
Usai membesuk, Fitriani dibekuk polisi tak jauh dari rutan. Dari tangan perempuan itu, polisi menemukan 100 gram sabu dan 62 butir pil berwarna merah muda yang diyakini adalah ekstasi.
Dalam pemeriksaan, Fitriani mengaku sabu yang dibawanya diperoleh dari Hariyanto yang dijenguknya di rutan Balikpapan.
Mendengar pengakuan tersebut, polisi tak menunggu terlalu lama dan langsung melakukan penggerebekan di rutan itu.
Dalam operasi itu, polisi menggerebek sel nomor 12 yang dihuni 10 orang narapidana kasus narkotika, termasuk Hariyanto.
Dari tangan Hariyanto, yang menjalani hukuman selama empat tahun dua bukan itu, polisi menemukan 314 gram sabu.
Sabu milik Hariyanto itu dikemas dalam berbagai ukuran dan kemudian disimpan di dalam kotak telepon seluler.
Di hadapan polisi, Hariyanto mengaku mendapatkan sabu itu dari Burhanudin, narapidana kasus narkotika dengan masa hukuman lima tahun.
Tak puas mendapatkan sabu, polisi memeriksa seluruh sudut sel nomor 12 itu. Akhirnya polisi menemukan belasan handphone, bong, timbangan digital, segepok plastik ukuran kecil serta sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil.
"Kami periksa sekeliling sel. Ada temuan delapan paket hemat sabu. Ini ditemukan di luar sel di bawah ventilasi," kata Jefri.
"Mereka langsung buang begitu tahu ada penggerebekan. Jadi kami menemukannya di tong sampah, toilet, sampai di luar-luar. Tidak ada yang mau mengakui," kata Jefri.