Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Bocah-bocah Hafal Mars Parpol, Orangtua Mulai Khawatir

Kompas.com - 03/02/2016, 09:27 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Popularitas mars Partai Perindo di kalangan anak-anak mulai dikhawatirkan oleh para orangtua. Setidaknya, hal itu terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Para orangtua umumnya tidak menghendaki anak-anak mereka menghafal sesuatu yang dirasa belum pantas dikonsumsi anak-anak.

"Anak saya, Syafiq, baru kelas I, suruh menghafal surat-surat pendek (Al Quran) sulitnya minta ampun, ini tiba-tiba dia hafal mars Perindo di luar kepala," ungkap Indri, ibu rumah tangga, warga Ungaran Timur, Selasa (2/2/2016).

Senada dengan Indri, Sujiono, warga Kalirejo, juga mengaku kaget mendapati anaknya sering menyanyikan mars Perindo di sela aktivitas bermain.

"Belum begitu hafal, tetapi nada-nadanya persis yang di televisi," ungkap Sujiono, ayah dari Farhan, siswa TK Istiqomah, Ungaran.

Diana, ibu dua anak yang masih duduk di TK dan kelas 1 SD, warga Villa Krista, Ungaran, juga mengaku mulai khawatir dengan anaknya yang sering menyanyikan mars Perindo. Anak bungsunya pun sudah hafal di luar kepala.

Menurut Diana, anaknya hafal mars tersebut karena sering mendengar lagu tersebut diputar di televisi. "Bagaimana gak hafal?" kata Diana.

Baik Indri, Ali, maupun Diana sama-sama menduga bahwa fenomena bocah-bocah yang hafal mars sebuah partai tersebut lantaran mereka kerap menonton saluran televisi tertentu yang menayangkan serial film-film kartun.

Mereka mengaku tidak bisa mencegah kebiasaan anak mereka karena sudah kecanduan menonton film kartun.

"Kebetulan yang banyak film anak-anaknya ya di saluran itu. Mau bagaimana lagi? Tetapi, sebetulnya tidak sehat, anak-anak kok nyanyi lagu partai," kata Indri.

Menanggapi fenomena anak-anak menghafal mars Perindo, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Semarang Purbatin Hadi mengatakan, tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang sebuah televisi menayangkan mars partai.

Namun, jika dianggap merugikan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya segera mengambil tindakan.

"Perindo adalah ormas resmi. Mestinya yang dibatasi adalah penggunaan medianya. Jadi, KPI harus lebih tegas, apalagi ini sudah ada keluhan dari masyarakat," kata Purbatin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com