Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Kasir Minimarket, Pria Ini "Tumbalkan" Teman Kencannya

Kompas.com - 01/02/2016, 21:13 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Petualangan Muhammad Yusuf Amin alias Nando (23) mengelabui petugas kasir minimarket berakhir sudah.

Nando ditangkap polisi pada Sabtu (30/1/2016) di rumahnya Jalan Haji Rais Abdul Rahman Gang Bukit Raya, Pontianak.

Dari pengakuan Nando, dirinya sudah melakukan penipuan di delapan minimarket berbeda, termasuk enam kali di minimarket Indomaret.

Modus yang digunakan Nando adalah berpura-pura belanja sejumlah barang. Kemudian, barang tersebut dibawa ke kasir untuk dihitung dan dikemas dalam kantong plastik.

"Setelah dibungkus kantong, saya pura-pura mau ambil dompet ketinggalan di motor, habis itu saya langsung kabur," kata Nando di Mapolresta Pontianak, Senin (1/2/2016).

Tak hanya kabur membawa barang belanjaan, Nando pun meninggalkan gadis teman kencan yang dibawanya.

"Dia saya kenal dari Bee Talk, kemudian ngajak jalan dan makan. Habis itu saya bawa ke rumah, dan berhubungan badan" cerita Nando.

Usai berhubungan badan, Nando kemudian membawa gadis tersebut berbelanja dan meninggalkan dia untuk meyakinkan kasir.

Barang belanjaan yang digondolnya kemudian dijual ke salah satu toko kelontong yang berada tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, Nando ditangkap setelah polisi mempelajari rekaman kamera CCTV milik minimarket.

"Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan dengan modus yang sama, menggunakan teman wanitanya untuk mempermudah melarikan barang belanjaan," papar Andi Yul.

Dari delapan kali melakukan aksi serupa, lima diantaranya dilakukan Nando dengan lima gadis berbeda yang juga ditinggalkan di kasir sebagai "tumbal".

Saat ini, kelima gadis tersebut diperiksa sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.

"Tersangka ditangkap saat masih memiliki barang belanjaan yang dalam penguasaannya alias belum sempat dijual," tambah Andi Yul.

Atas perbuatannya tersebut, Nando dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com