Pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon, Senin (1/2/2016), setelah korban yang tidak tahan dengan derita yang dialaminya, menceritakan perlakuan ayah tirinya itu kepada kerabatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui aksi tidak senonoh itu telah dilakukannya sejak korban MNL masih duduk di bangku SD tahun 2012 silam.
Terakhir pelaku mengaku menyetubuhi korban pada Jumat (18/12/2015) lalu. “Pelaku mengaku hanya melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali,” kata Iptu Isack Salamor.
Dia mengatakan, setiap kali usai melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban jika memberitahukan kejadian yang menimpanya itu kepada orang lain.
Terakhir, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau kepada korban yang kini duduk di bangku SLTP.
“Kejadian terakhir itu saat korban pulang sekolah, dia lalu dipaksa masuk ke kamar mandi dan saat itu pelaku mengancamnya dengan pisau usai melakukan aksinya itu,” sebut dia.
”Korban merasa tertekan selama ini, namun karena tidak tahan lagi dia menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini,” kata Isack.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.