Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Ini Terus Menutupi Wajah Sepanjang Sidang

Kompas.com - 28/01/2016, 16:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terus menunduk dan menutupi wajah supaya terhindar dari bidikan kamera.  Itulah yang dilakukan Aspen Asnawi, rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang sub kontraktor dari PT Graha Agung Lestra.

Hal serupa juga dilakukan Ketua Panitia Pengadaan Barang Tuful Zuhri Siregar, selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/1/2016).

Ketiganya adalah terdakwa korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen masing-masing 18 bulan penjara. Juga membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya pun dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Alasan jaksa, ketiganya bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Para terdakwa mendengarkan jaksa membacakan tuntutan mereka terus menundukkan kepalanya.

Majelis hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Berita sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi dari anggaran sebesar Rp 5 miliar milik Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada 2012 lalu.

Dana itu rencananya untuk pengadaan alat keseharan dan KB di RSUD Dr Pirngadi Medan.

Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica.

Dua unit alat anastesi seharga Rp 1,1 miliar diduga fiktif. Pasalnya, setelah uang dipakai, alat tersebut tidak pernah sampai ke RSUD Pirngadi Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com