Saksi ini dihadirkan atas permintaan kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel & Associates yang diharapkan memberikan kesaksian meringankan terdakwa. Sedianya, Jeanne menjadi saksi meringankan, tetapi hakim Edward Harris Sinaga justru menanyakan hal yang menguntungkan jaksa terkait saksi yang pernah diperiksa dan mengatakan bahwa kondisi rumah Margriet berantakan.
"Ada keterangan Saudara di BAP mengatakan bahwa waktu Saudara ke sana, rumah terdakwa tidak tertata. Kenapa Ibu katakan tidak tertata?" tanya hakim Edward Harris Sinaga, Denpasar, Kamis (21/1/2016).
"Kondisi fisik yang saya lihat banyak barang tidak tertata rapi. Di teras rumah, terdapat dus-dus yang digunakan ayam mengeram. Ada kotoran ayam di tempat pengereman," kata hakim, membacakan keterangan saksi yang ada di BAP.
"Letak barang-barang itu tidak pada tempatnya. Umpamanya seperti TV tidak bisa untuk nonton," ujar saksi Jeanne.
Tidak hanya Jeanne, anaknya, yang bernama Ary Manurung, juga dihadirkan menjadi saksi karena sempat mengantar Margriet ke notaris untuk mengurus surat-surat pengasuhan anak.
Sementara itu, jaksa Poerwanta setelah sidang menyampaikan bahwa justru hal itu menguntungkan pihaknya. Penilaian bahwa rumah Margriet yang dinilai kotor, bau, dan tidak layak huni, terutama untuk anak-anak, adalah benar adanya.
Terdakwa Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline menjalani dua dakwaan, yaitu penelantaran anak dan pembunuhan dengan korban Engeline, yang ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.