Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Verifikasi Ulang Jumlah Anggota Kelompok Din Minimi

Kompas.com - 20/01/2016, 22:54 WIB
BANDA ACEH, KOMPAS.com- Polda Aceh menurunkan tim untuk memverifikasi kembali jumlah anggota kelompok bersenjata Din Minimi di Aceh Timur.

"Katanya akan diberikan amnesti, ini makanya perlu diverifikasi ulang berapa jumlah mereka sebenarnya, dan ada klasifikasinya nanti untuk mendapatkan amnesti," kata Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi usai rapat dengan Komisi I DPR Aceh di Mapolda Aceh, Selasa (19/1/2016).

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan Serambi, Din Minimi pernah menyebut jumlah anggotanya mencapai 120 orang.

Jumlah itu sudah termasuk anggota yang tewas dalam kontak tembak maupun yang sudah divonis bersalah serta mereka yang sedang menjalani proses persidangan.

Sedangkan Polda Aceh pernah melansir bahwa total anggota Din Minimi hanya sekitar 53 orang.

Husein Hamidi mengatakan, terdapat perbedaan data antara BIN dengan pihak Polda Aceh. Perbedaan itu bisa saja terjadi lantaran BIN menerima data dari kelompok Din Minimi langsung.

"Sedangkan data sama kita itu sesuai dengan kriminal yang dilakukan mereka. Kita akan verifikasi ulang dan akan kita ajukan ke Mabes Polri sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan amnesti,"  kata Husein Hamidi.

Seperti pernah disampaikan sebelumnya, Kapolda Aceh sangat menghormati kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan amnesti kepada kelompok yang diklaim polisi sebagai pelaku kriminal itu.

"Tapi selama proses yang kita tunggu ini, status mereka itu apa, nah itu sebenarnya harus diperjelas," pungkas Husein Hamidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com