Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan penahanan terhadap nahkoda KM Marina Baru 2 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dolfi menjelaskan, nahkoda kapal itu ditahan karena dinilai telah lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal. Dalam insiden itu, 62 penumpang tewas dan 40 penumpang lainya diselamatkan.
“Selain itu, semua alat penyelamatan berupa sekoci tidak diturunkan, alat bantu pada siang hari tidak dinyalakan, alat bantu penyelematan berupa EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) tidak mengirimkan signal SOS sebagai tanda darurat,” kata Dolfie di Mapolda Sultra, Rabu (20/1/2016).
Dengan alasan tersebut, lanjut Dolfie, pihak penyidik kemudian meningkatkan status nahkoda kapal dari saksi menjadi tersangka.
"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, dari ketujuh saksi tersebut nahkoda dengan inisial ADR ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan karena bukti-bukti sudah lengkap dan si nahkoda dinyatakan lalai sehingga ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Dolfie melanjutkan, penyidik Pol Air Polda Sultra masih akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya, yaitu Syahbandar Kolaka yang bertugas saat musibah itu, pemilik kapal, agen pelayaran dan agen penjual tiket.
"Nakhoda dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun, atas kesalahan yang dilakukan," tutup Dolfi.
Sebelumnya diberitakan, kapal Marina Baru 2B bertolak dari Pelabuhan Kolaka, Sultra, menuju Pelabuhan Siwa, Sulawesi Selatan. Namun dalam perjalanan, kapal itu dihantam ombak tinggi. Akibatnya, bak mesin kapal pecah dan kemasukan air sehingga karam di perairan Teluk Bone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.