Dia ditangkap atas kasus dugaan melakukan tindak pidana menggunakan surat tanah palsu.
"Tim gabungan ini telah melakuan penangkapan seorang buronan kasus pidana umum penggelapan surat. Penangkapannya di Hotel Dewata Jalan Nangka Denpasar," kata Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan, Denpasar, Sabtu (16/1/2016).
Menurut Ashari, setelah dilakukan penangkapan pagi hari ini, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan interogasi.
"Setelah dilakukan interogasi, ternyata benar bahwa yang kita tangkap itu adalah buronan yang kita cari," tambah Ashari.
Darmawan yang beralamat di Jalan Batu Rakit nomor 03, BTN Kekalik Kecamatan Sekarbeta Kota Mataram, NTB.
Setelah selesai dilakukan interogasi, pada pukul 12.30 Wita Darmawan langsung dibawa ke NTB untuk menjalani proses hukum yang disangkakan.