Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Penganiaya Polantas Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/01/2016, 20:20 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, NTT menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap Klementius Agung Danku mahasiswa sebuah universitas swasta di Kota Kupang.

Klementius harus berurusan dengan hukum karena menganiaya Brigadir Polisi Agus Tang anggota Polantas Polres Kupang Kota.

“Klementius yang menjadi terdakwa ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polantas sehingga dituntut pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan selama ini,” kata JPU Kejari Kupang Lasmana Siregar, Jumat (15/1/2016).

Menurut Siregar, Klementius menganiaya Brigadir Polisi Agus Tang, pada 1 Oktober 2015. Siregar mengatakan, tuntutan itu dilakukan setelah pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban dan keterangan saksi lainnya.

Kanisius Klementius Agung Dangku (22), mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, menganiaya Brigadir Agus Tang, anggota Polantas Polres Kupang Kota.

Penganiayaan itu diawali ketika Klementius yang baru pulang dari tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor melintasi Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang, tanpa mengenakan helm.

Saat itu Brigadir Agus Tang yang tengah bertugas melihat Klementius yang berkendara namun tak mengenakan helm.

Agustang kemudian menghentikan Klementius dan menanyakan alasan pemuda itu tak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Klementius kemudian beralasan, helmnya tertinggal di tempat kos. Jawaban yang sama diberikan saat Agustang menanyakan surat-surat sepeda motor yang digunakannya.

Karena tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor, maka Agus Tang akan menjatuhkan tilang kepada Klementius.

Saat itulah Kanisius yang mabuk minuman keras marah dan memukuli Agus Tang sebanyak tiga kali hingga polisi itu terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com