Menurut Ketua Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Kompol Suparti, Budi diduga menjual obat itu kepada para napi di Lapas Porong.
Tak hanya itu, Budi juga diduga menjual obat terlarang tersebut kepada masyarakat umum lewat apotek di kediamannya di Kompleks Perumahan Jemur Handayani XVII Nomor 17 Surabaya.
"Obat tersebut harusnya tidak dijual umum, pemakaiannya pun harus sesuai petunjuk dokter. Biasanya diberikan kepada pengguna yang sedang sakaw agar bisa tenang," kata Suparti, Kamis (14/1/2016).
Budi, yang sudah berstatus tersangka itu, menjual Suboxone dengan harga Rp 180.000 per butir pil. Pembeli juga bisa membeli separuh seharga Rp 90.000.
"Suboxone dalam aturan penggunaannya harus ditaruh di bawah lidah, tapi pembeli biasa langsung menelan atau disuntikkan ke pembuluh darah," tambah Suparti.
Pengonsumsi obat tersebut, kata Suparti, dipastikan bakal terus ketagihan.
Pada Rabu (13/1/2016), dr Harisanto Budi diamankan BNN Kota Surabaya dari kediamannya. Setelah diperiksa di BNN Surabaya, Rudi dan berkas kasus serta barang buktinya dilimpahkan ke Polsek Gayungan, Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.