Irenius Neonbasu diketahui bertugas sebagai anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah NTT dan hubungannya masih ipar dengan Melkianus Fahik.
Penganiayaan itu merupakan buntut masalah keluarga. Melkianus sudah empat tahun tidak tinggal lagi bersama istrinya, yang merupakan saudari perempuan Irenius Neonbasu.
Melkianus Fahik menceritakan, penganiayaan itu berawal ketika ia dan beberapa orang tetangga sedang makan malam di rumahnya, Jumat (8/1/2016), sekitar pukul 21.30 Wita.
"Irenius Neonbasu datang dengan Andre Neonbasu (anggota Polantas Polres Belu). Saat itu saya persilakan masuk dan duduk."
"Dia (Irenius) kemudian tanya saya, selama ini berita di mana? Saya pun jawab berita apa? Pertanyaan saya itu pun dibalas dengan tendangan ke arah mulut saya sehingga pecah dan berdarah,” kata Melkianus.
Setelah itu, lanjut Melkianus, sang anggota Brimob sempat menanyakan sejumlah pertanyaan lagi dan selalu dijawabnya.
Rupaya, pertanyaan itu tak juga memuaskan Irenius sehingga kembali meninju dan menendang ke arah mata sehingga mengalami lebam.
Setelah menganiaya Melkianus, Irenius kemudian mengambil paksa surat tanda nomor kendaran (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda Revo milik Melkianus dan langsung pergi.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Irenius lalu mendatangi Kepolisian Resor Belu dan membuat laporan polisi.
“Malam itu saya lalu lapor ke polisi dan sudah visum ke rumah sakit dan polisi pun sudah panggil beberapa orang saksi dan besok saya akan dimintai keterangan lagi di Polres Belu."
"Saya ingin terus lanjutkan proses hukumnya karena sebagai anggota Brimob dia telah melakukan penganiayaan di rumah masyarakat di tengah malam. Seharusnya dikomunikasikan dengan baik bukan dengan cara seperti itu,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast yang dihubungi pada Senin (11/1/2016) pagi, mengatakan, kasusnya masih dalam proses di Polres Belu.
“Untuk kasus tersebut menurut penjelasan Kapolres Belu, memang ada dan sudah dilaporkan ke Polres Belu. Kasus itu sementara dalam proses. Antara korban dan terlapor masih ada hubungan keluarga yakni ipar (istri korban adalah saudari dari terlapor),” kata Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.