Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Tahan Perwira Menengah Polri Tersangka Korupsi

Kompas.com - 07/01/2016, 19:27 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Empat tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (7/1/2016).

Penyimpangan anggaran yang melibatkan seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP dan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar.

Keempat tersangka tersebut adalah AKBP Eddy Triswoyo, perwira Biro SDM Polda Kalbar yang sebelumnya mejabat Kabid TI Polda Kalbar, Muchamad Yusuf, Kepala Kopegtel Pontianak, Febri Supriadi, mantan Ketua Kopegtel dan Farida, manajer keuangan Kopegtel Pontianak.

Humas Kejati Kalimantan Barat, Supriadi mengatakan, keempat tersangka ditahan setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Kalbar ke Kejati Kalbar.

"Mereka kami lakukan penahanan dengan berbagai alasan, salah satunya karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan tindakan serupa serta berdasarkan undang-undang dimungkinkan untuk ditahan dan yang terpenting untuk keadilan dan kepastian hukum," kata Supriadi, Kamis (7/1/2016).

Selain menahan para tersangka, Kejati juga menerima pelimpahan barang bukti yaitu aset berupa rumah, tanah dan mobil serta uang tunai Rp 650 juta.

"Tujuan menyita aset untuk dilelang dan hasilnya untuk menutup kerugian negara," lanjut Supriadi.

Keempat tersangka dituduh terlibat secara bersama-sama melakukan korupsi dengan menyalahgunakan anggaran jasa telekomunikasi bidang TI Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014.

Pada 2011-2014, Polda Kalbar mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 11 miliar pada bidang TI untuk pembayaran jasa telekomunikasi.

AKBP Eddy Triswoyo yang saat itu menjabat Kepala Bidang TI Polda Kalbar ditunjuk sebagai pengelola anggaran.

Dalam pelaksanaan kontrak kerja, tersangka meminta kepada Kopegtel Pontianak melalui Farida yang atas persetujuan ketua Kopegtel menambah jasa tagihan telekomunikasi.

Penambahkan jasa tagihan itu meliputi biaya JPE, voucher Flexi Trendy, biaya pemeliharaan, biaya telepon tetap.

"Permintaan mark up oleh tersangka dengan cara mengirimkan surat resmi kepada ketua Kopegtel Pontianak," tambah Supriadi.

"Di mana sepanjang 2011-2014, pencairan dana bidang TI Polda Kalbar isinya mencantumkan nominal uang dan dimasukan ke dalam jasa telekomunikasi yang kemudian dikeluarkan oleh pihak Kopegtel Pontianak sudah di-mark up oleh manajer kuangan Kopegtel," ungkap Supriadi.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Nugroho mengungkapkan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut terungkap sejak Maret lalu.

Saat itu, Wariksus Itwasda Polda Kalbar mencurigai adanya penyimpangan anggaran sejak 2011.

Setelah melakukan gelar perkara pada Oktober 2015, Polda Kalbar akhirnya menetapkanempat orang sebagai tersangka.

Dari hasil audit dan investigasi, ditemukan fakta jumlah keseluruhan kerugian negara senilai Rp 6,529 miliar.

“Misalnya, tagihan seharusnya hanya Rp 100 juta, tapi dinaikkan jadi Rp 200 juta. Dan itu berlangsung selama tiga hingga empat tahun," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com