Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemilihan Gubernur di 6 Provinsi Diperkarakan di MK

Kompas.com - 05/01/2016, 14:40 WIB
KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dari total sembilan provinsi peserta pemilihan gubernur pada Desember 2015 lalu.

"Tercatat ada enam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com