Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Pejabat, Staf Ahli Kejagung Gadungan Dibekuk

Kompas.com - 04/01/2016, 16:58 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Staf ahli Kejaksaan Agung gadungan bernama Adjie Darmana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, atas kasus dugaan penipuan.

Tiga rekan Adjie, yaitu Eko Sutikno, Sultan M Refa, dan Eko Gunarto Putro yang mengaku dari LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) turut ditetapkan tersangka.

“Kempatnya ditetapkan tersangka pekan kemarin atas dugaan tindak penipuan,” kata Kepala bidang Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar, Senin (4/01/2016).

Kedatangan mereka di Maluku Utara pada 29 Desember lalu, menggunakan modus melakukan supervisi sejumlah kasus korupsi. Kedok mereka terbongkar setelah mereka melakukan konferensi pers.

“Dari konferensi pers ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara curiga, kok ada staf ahli Kejagung ke daerah tanpa sepengetahuan mereka. Dari situ mereka diintai,” kata Hendri Badar.

Keempat tersangka akhirnya diamankan di Bandara Babullah Ternate saat hendak berangkat menuju Jakarta. Saat ditangkap pelaku tidak mampu menunjukkan surat perintah dari Kejaksaan Kejagung.

Berdasarkan hasil koordinasi Kejaksaan Tinggi dengan Kejaksaan Agung juga tidak ada nama Adjie di Kejaksaan Agung.

Hendri menambahkan, tiket perjalanan pulang mereka bahkan gratis dari seorang pejabat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

“Mereka sempat ke Halmahera Selatan. Tiket pulang mereka itu gratis,” tambah Hendri.

Penyidik juga telah mengagendakan memeriksa Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba untuk mendalami kasus ini.

Para tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolda Maluku Utara. Mereka dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancanaman hukuman empat tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com