Balpres tersebut dibawa oleh KM Indah Jaya GT 34 dari Batu Pahat, Malaysia, dengan tujuan Tembilahan, Riau.
Penangkapan terjadi di sekitar perairan Pulau Burung, Guntung, Riau, Jumat (1/1/2016) dini hari sekira pukul 03.27 WIB.
Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo mengatakan, penangkapan dilakukan KRI Parang yang tengah melakukan tugas patroli.
Saat penangkapan, tidak ada perlawanan sama sekali dari para pelaku. Nakhoda kapal berinsial He (62) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasusnya masih kami dalami. Saat ini nakhoda beserta delapan ABK tengah kami periksa. Baru nakhoda yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ada dua kesalahan yang akan kami angkat pertama Pasal 117 ayat 2, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 7A ayat 1 junto Pasal 102 huruf a, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabaenan,” kata Hariyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.