Untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut, Polres Semarang juga telah meminta bantuan Polda Jateng untuk menerjunkan tim dokter Laboratorium Forensik Polda Jateng.
"Kami sudah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk membantu Tim Inafis Polres Semarang mengautopsi dua korban meninggal tersebut," ujar
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian.
Untuk keperluan autopsi, maka makam kedua korban meninggal dalam kasus miras oplosan tersebut akan dibongkar. Pihak keluarga, imbuh Herman, sudah menyetujui permintaan kepolisian untuk pembongkaran makam dan mengautopsi korban.
"Kami sudah temui keluarga korban Gurno dan mereka menyetujui. Semoga segera ada titik terang dari kasus ini dan ada tersangka yang ditetapkan," ujarnya.
Setidaknya ada delapan barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian, di antaranya yakni, bekas muntahan dari korban, satu botol plastik bekas miras, dua botol Anggur Kolesom, satu kemasan obat nyamuk cair Sofel.
Selain itu, ada pula satu kemasan body lotion Marina, tiga kemasan body lotion Si Dia, dua batok buah kelapa muda, satu gelas kaca, dan obat-obatan medis milik korban Agus Tri Hartanto alias Gusno.
"Sementara belum ada tersangka. Penjual atau pemasok masih dalam lidik," kata Herman.