Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Bongkar Kuburan Korban Miras Oplosan Untuk Autopsi

Kompas.com - 02/01/2016, 20:57 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor Semarang belum menetapkan tersangka pada kasus miras oplosan berujung maut di Pasar Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut, Polres Semarang juga telah meminta bantuan Polda Jateng untuk menerjunkan tim dokter Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Tim forensik diharapkan bisa mengungkap kepastian penyebab kematian dua warga Tingkir Kota Salatiga dalam kasus pesta miras oplosan tersebut. 

"Kami sudah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk membantu Tim Inafis Polres Semarang mengautopsi dua korban meninggal tersebut," ujar
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian. 

Untuk keperluan autopsi, maka makam kedua korban meninggal dalam kasus miras oplosan tersebut akan dibongkar. Pihak keluarga, imbuh Herman, sudah menyetujui permintaan kepolisian untuk pembongkaran makam dan mengautopsi korban. 

"Kami sudah temui keluarga korban Gurno dan mereka menyetujui. Semoga segera ada titik terang dari kasus ini dan ada tersangka yang ditetapkan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Herman menuturkan penyidik hingga kini masih berupaya mengumpulkan bukti tambahan dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

Setidaknya ada delapan barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian, di antaranya yakni, bekas muntahan dari korban, satu botol plastik bekas miras, dua botol Anggur Kolesom, satu kemasan obat nyamuk cair Sofel.

Selain itu, ada pula satu kemasan body lotion Marina, tiga kemasan body lotion Si Dia, dua batok buah kelapa muda, satu gelas kaca, dan obat-obatan medis milik korban Agus Tri Hartanto alias Gusno.

"Sementara belum ada tersangka. Penjual atau pemasok masih dalam lidik," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com